Breaking News:

Korupsi EKTP

Vonis Hakim kepada Setya Novanto atas Kasus Korupsi EKTP Akan Dibacakan Hari Ini

Setya Novanto akan mendengarkan vonis hakim atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan mendengarkan vonis hakim atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018).

Pada pertengahan bulan lalu, Jaksa KPK menuntut Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Novanto mendapatkan hukuman yang setimpal.

Vonis Setya Novanto, KPK: Harapan KPK, Tentu Saja Vonisnya Maksimal, jadi Dihukum Seberat-beratnya

Dugaan kesalahan Novanto dalam proyek KTP elektronik diyakini, telah disampaikan di pengadilan Tipikor dan akan menjadi pertimbangan hakim.

"Dihukum yang proporsional karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC (Justice Collaborator) sepertinya kita engga sepakat beliau mendapat JC. Kan, terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Agus yakin putusan hakim akan sesuai dengan tuntukan Jaksa.

Agus memastikan, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus korupsi elektronik meski Novanto telah divonis.

Termasuk kemungkinan adanya nama-nama lain dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"InsyaAllah. Kami selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan kemudian kerja temen-temen di penyidikan dan penuntutan kalau kemudian ada yang harus ditindak lanjuti, ya ditindaklanjuti," ujarnya.

Setya Novanto Baca Puisi di Kolong Meja saat Persidangan, Hakim Tertegun dan Mengerutkan Dahi

Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.

Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Luka Setya Novanto Sering Diejek, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan

Pada November tahun lalu, Novanto resmi ditahan KPK setelah beberapa kali menghindar.

Novanto mengaku tak menduga dirinya yang masih dirawat langsung dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan ditahan penyidik KPK.

"Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017) dini hari lalu.

Saat itu, Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik di Gedung KPK, usai dijemput dari RSCM. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Menanti Vonis Hakim

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved