Breaking News:

Korupsi EKTP

Jelang Sidang Putusan Hakim, Setya Novanto Terlihat Bingung 'Semoga Memberi Keadilan Bagi Semuanya'

Kelanjutan nasib mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ditentukan Selasa (24/4/2018) hari ini.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. 

Secara kasat mata, kondisi fisik dan mental Novanto dalam keadaan baik.

Setya Novanto Baca Puisi di Kolong Meja saat Persidangan, Hakim Tertegun dan Mengerutkan Dahi

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap hakim dapat memberikan putusan yang proporsional atas perbuatan yang telah dilakukan Setya Novanto.

"Kami berharap yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba jadi Justice Collaborator. Tapi, kami tidak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan," kata Agus.

Agus menjelaskan, ada kemungkinan untuk menindaklanjuti kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Tidak hanya fokus terhadap orang-orang yang ada di DPR saat itu, tetapi juga kepada pengusaha yang terdapat kaitan dengan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

"Kami kan selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan. Lalu, kerja dari penyidikan dan penuntutan. Kalau memang ada yang harus ditindaklanjuti, ya kami teruskan," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010) dari pengusaha peserta tender proyek e-KTP, Johannes Marliem.

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun Network/amriyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Masih Bingung Setya Novanto Berserah pada Putusan Hakim

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPMaqdir IsmailKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved