Tanggapi Jokowi, Fahri Hamzah: Kejar Tayang Pengen Menang Padahal Bikin Lubang Nyemplung Jurang
Ditargetkan usai Pilkada Serentak 2018, penganut Aliran Kepercayaan sudah bisa mendapatkan KTP khusus.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Sementara itu, pemerintah akan mempersiapkan e-KTP khusus untuk penganut aliran kepercayaan.
• Rizal Ramli Sebut Boediono Terima Gratifikasi Sebagai Cawapres: Jangan Jadi Pengecut, Anda Ketuanya
Keputusan tersebut diambil melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada Rabu (4/4/2018) di Kantor Presiden, Jakarta.
"Saya meminta Mendagri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," kata Jokowi, dikutip Kompas.com.
Menurut Jokowi, komunikasi dengan pimpinan organisasi keagamaan termasuk bentuk upaya pemerintah menjalankan perintah MK agar tidak menemui kendala teknis dalam implementasinya.
Terkait hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan apabila nantinya penganut aliran kepercayaan akan mendapat KTP khusus yang berbeda dengan penganut 6 agama di Indonesia.
Pada kolom agama, akan diganti dengan kolom kepercayaan.
• Disebut Tak Gentleman dan Halusinasi soal Geng yang Setir KPK, Fahri Hamzah Ajak Tarung Saor Siagian
"Kalau ditulis 'agama/kepercayaan', semua KTP harus diubah. Butuh pembiayaan besar. Ini semata-mata demi efisiensi. KTP yang ada tetap berlaku. Hanya bagi mereka yang merupakan penghayat kepercayaan Kemendagri akan membuat KTP sendiri," kata Lukman.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut berdasarkan data sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini ada kurang lebih 138.000 orang sebagai penganut aliran kepercayaan.
Angka tersebut berasal dari 187 jenis aliran kepercayaan dan tersebar di 13 provinsi di Indonesia.
Paling banyak adalah penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Jawa Barat.
"Jadi ini masalah administrasi, pemerintah wajib melindungi seluruh masyarakat Indonesia apakah mereka yang beragama atau berkepercayaan. Yang penting, punya keyakinan kepada tuhan yang maha esa," ungkapnya.
Ditargetkan usai Pilkada Serentak 2018, mereka sudah bisa mendapatkan KTP khusus tersebut. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Ruhut Sitompul: Barisan Sakit Hati Tak Siap Kalah, Jokowi 2 Periode Gak Bisa Lagi Dibendung