Breaking News:

5 Fakta Penahanan Zumi Zola, 8 Jam Diperiksa hingga Sempat Ada Pengajian di Rumahnya

Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, berikut ini lima fakta penangkapannya.

Editor: Bima Sandria Argasona
IST
Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK, Senin (9/4) 

Dilansir dari Tribunnews, tidak ada sepatah kata yang keluar dari Zumi saat keluar dari gedung KPK.

Ia hanya terlihat berjalan sembari menunduk dengan beberapa pengawalan di sampingnya.

Sebelumnya, Zumi telah sampai di gedung KPK, Senin (9/4/2018) pukul 10.00 WIB.

Gibran Sebut AHY Cocok Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Ia terlihat mengenakan kemeja batik, celana panjang, dan clutch di tangan kirinya.

2. Aksi Pengacara Zumi

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi memulai aksinya setelah Zumi Zola keluar dari gedung KPK.

Dilansir dari Tribunnews.com, Farizi terlihat langsung berjalan cepat menyusul kliennya untuk masuk ke dalam mobil.

Ketika ditanya oleh wartawan, Farizi tak memberikan banyak tanggapan.

"Nanti aja, nanti," kata Farizi

3. Lokasi Penahanan Zumi Zola

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zumi Zola tentunya akan menghuni Rutan khusus KPK.

Juru KPK Febri Diansyah mengatakan melalui rilisnya, jika Zumi akan ditahan selama 20 hari.

Gaya Nindy dan Agnez Mo saat Kenakan Sepatu Sama hingga Seorang Ayah Tak Rela Anaknya Dilamar

Zumi sendiri akan menempati Rutan cabang KPK selama 20 hari tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Zumi ZolaGubernur JambiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved