Breaking News:

Soal Hotel Alexis, Fahira Idris: Dari Sini Kita Belajar Ketegasan Pemimpin Bukan dari Volume Suara

Anies Baswedan mengatakan terhitung sejak tanggal 22 Maret, sudah mengeluarkan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama Grand Ancol Hotel.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

Sebelumnya, selainnya Alexis, Pak @aniesbaswedan juga menutup diskotik Diamond karena praktik Narkoba.

Saya mau tegaskan kepada para pengusaha THM bahwa di masa Anies-Sandi ini, tidak ada yang abu-abu untuk THM. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum, maka usaha Anda bisa terus beroperasi.

Karena jika sekali saja melanggar, semua unit usaha THM yang Anda punya akan ditutup semuanya. Silakan berbisnis, tapi harus taat aturan.

BACA JUGA  Soal Polisi Terhambat UU MD3 saat Periksa Anggota DPRD, Sekjen PSI: Doakan Uji Materi MK Berhasil

Jangan berani-berani jadikan tempat usaha Anda sebagai praktik prostitusi, perdagangan orang, perjudian, apalagi narkoba.

Bagi saya sebagai seorang Senator, cara Anies-Sandi menertibkan pengusaha THM ‘nakal’ patut ditiru o/ kepala daerah lain di Indonesia.

Walau penegakan hukumnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya begitu elegan serta tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali.

Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, sebuah persoalan besar bisa diselesaikan.
Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan dari volume suaranya, tetapi dari keteguhan hatinya tegakkan aturan/ hukum.

Saya juga sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pak @aniesbaswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota.

Terobosan dalam Pergub ini adalah, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha.

Artinya Jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu.

Ketegasan Pergub ini, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya.

Ketentuan baru ini, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja padahal pemiliknya orang yang sama.

HEBOH  Rustam Ibrahim Peringatkan PDIP: Berhentilah Promosikan Istilah Petugas Partai untuk Jokowi

Jadi, selain pengawasan oleh Pemprov @DKIJakarta lebih optimal & kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati2 dalam menjalankan usahanya & berpikir 2 kali jika melanggar.

Halaman
123
Tags:
Fahira IdrisAnies BaswedanAlexis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved