Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi, Guntur Romli: Katanya Sama-sama PKS, Kok Cakar-cakaran
Sementara itu, Presiden PKS akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (29/3/2018) terkait laporan Fahri Hamzah sebelumnya.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Techno Update! LAPAN: Indonesia Masih Belum Aman dari Kejatuhan Stasiun Luar Angkasa Milik China Tiangong-1
Fahri Hamzah dituding telah menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial media elektronik dan daring dengan menyatakan anggota PKS dihalalkan melakukan tindak kejahatan asalkan tetap taat pada pimpinan partai.
"Poinnya disebutkan di situ yang menjadi esensi kami pahami adalah bahwa kader PKS boleh melakukan kejahatan apapun selama taat kepada pimpinan, maka dia tidak akan dipecat, yang kritis aja yang dipecat.
Itu lah intinya. Kami merasa, kami sebagai pemilik Partai Keadilan Sejahtera sebagai institusi ini merasa dirugikan karena ini kan juga sudah nyampai ke beberapa media massa dan dibaca oleh masyarakat," kata Ketua DPW PKS NTB, Abdul Hadi dikutip KompasTV.
HEBOH! Fadjroel Rachman Bandingkan Trotoar dan PKL Jakarta vs Surabaya: Sedih Ingat GBK
Sementara itu, sebelum pelaporan-pelaporan tersebut, Fahri Hamzah telah terlebih dahulu melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke polda Metro Jaya atas beberapa tuduhan.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman lantaran dituduh berbohong dan membangkang.
Akibat perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
Kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait laporan Fahri Hamzah ini, Sohibul Iman akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (29/3/2018) untuk menjalani pemeriksaan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca Juga: Kemenkeu Akhirnya Angkat Bicara Menjawab Utang Negara Secara Gamblang, Simak Rinciannya!