Rekam Jejak Hakim Artidjo Alkostar yang Tangani Sidang PK Ahok: Kerap Bikin Terdakwa Cabut Kasasi
Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara.
"Ya, kami berharap yang terbaik pasti. Iya (berharap bebas)," ujar Josefina.
Sebelumnya, Josefina Agatha Syukur, juga menyatakan bahwa pihaknya yakin hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Ahok akan memutus dengan adil.
"Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi, Kamis (15/3/2018) lalu.
Ia tak terlalu peduli akan rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok. (*)