Fakta Pencopotan Saragih dari Ketua DPD: Berurai Air Mata hingga Diminta Selesaikan Kasus Hukumnya
Mata Bupati Simalungun, JR Saragih langsung berkaca-kaca setelah DPP Partai Demokrat mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan jabatannya.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mata Bupati Simalungun, JR Saragih langsung berkaca-kaca setelah DPP Partai Demokrat mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan sementara jabatan dirinya sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut.
Saat itu JR Saragih ikut mendampingi Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan yang mengumumkan penonaktifan dirinya kepada wartawan di Hotel Wings Kualanamu Kabupaten Deliserdang Rabu, (21/3/2018).
Awalnya JR Saragih tampak begitu tegar ketika Hinca menyampaikan kepada wartawan siapa pengganti dirinya.
Heri Zulkarnain secara resmi mendapat mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Demokrat Sumut.
Populer: 10 Fakta JR Saragih di Pilgub Sumut: Tidak Lolos di KPUD hingga Tersangkut Kasus Hukum
Demi kebaikan partai
Ketika ditanyai www.tribun-medan.com JR Saragih pun mengaku kalau menurutnya keputusan itu merupakan kebaikan untuk partai dan masyarakat.
"Nanti kebenaran akan kelihatan. Jangan mentang-mentang aku Ketua DPD dianggap aku boleh melakukan yang salah. Itu prinsip kami," kata JR.
Saat itu tribun sempat menyanyakan kapan sebenarnya dirinya mengetahui dirinya diganti.
Pertanyaan itupun ia jawab dengan singkat.
"Itu sudah keputusan partai, termasuk saya mengajukan,"katanya.
Populer: Lika-liku JR Saragih; Bacagub Sumut yang Mengaku Kolonel, Menantu Profesor dan Kerajaan Bisnis
Pesan kepada para pendukungnya
Raut wajah JR Saragih berubah ketika www.tribun-medan.com menyakan kepadanya apa yang ingin ia sampaikan kepada pendukungnya.
Mendengar pertanyaan itu kedua bola matanya pun langsung berkaca-kaca.
Air matanya nyaris menetes dan membasahi pipi.
"Saya minta semuanya tetap solid," ucap JR dengan sedih dan tidak mampu berkata-kata lagi.
Populer: JR Saragih Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah, Unggahan Terakhirnya Jadi Sorotan
Pernyataan DPP Partai Demokrat
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa penugasan Heri Zulkarnain hanya sampai kasus hukum yang menimpa JR Saragih selesai.
"Jadi mulai hari ini DPP Demokrat mengambil alih Kepemimpinan Demokrat di Sumut. DPP menugaskan Heri Zulkarnain sebagai Plt menggantikan Pak JR hingga masalah hukumnya selesai,"ucap Hinca.
Saat pengumuman tersebut, JR Saragih dan Heri Zulkarnain berada di sisi Hinca Panjaitan.
Ada juga beberapa pengurus DPP yang berada di sebelah kanan dan kiri Hinca.
Populer: 3 Pernyataan SBY Soal Amien Rais-Luhut: Berpesan untuk Bijak hingga Bandingkan Era Pemerintahannya
Hinca menyebut kalau DPP memberikan kesempatan yang seluas-luasnya baik secara pribadi dan Ketua DPD untuk menuntaskan persoalan hukumnya.
Disebut kalau kebijakan ini diambil untuk menjalankan roda organisasi partai terkhususnya menjelang Pemilu Legislatif yang akan segera melakukan proses pendaftaran.
"Kalau misalnya besok selesai, lusa selesai dan bulan depan selesai akan segera kita kembalikan," kata Hinca.
Saat Hinca mengumumkan itu kepada wartawan JR Saragih pun hanya tampak diam.
Sementara ketika namanya disebut oleh Hinca menggantikan JR Saragih, Heri pun menyebut kalimat siap.
Kasus hukum JR Saragih
Diberitakan sebelumnya, JR Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Dirinya terancam hukuman 6 tahun penjara.
Proses penetapan tersangka itu di tengah proses banding JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Ryanto di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018).
Andi Riyanto mengatakan usai gelar perkara, JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.
Disebutkan, Senin pekan depan Bupati Simalungun itu akan dipanggil sebagai tersangka. Sementara itu surat resmi sebagai tersangka akan dikirimkan, Jumat, (16/3/2018) besok.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.
Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.
Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. legalisir ijazah nomor sekian. dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah disitu terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018).
"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.
Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu. (*)