Fakta Pencopotan Saragih dari Ketua DPD: Berurai Air Mata hingga Diminta Selesaikan Kasus Hukumnya
Mata Bupati Simalungun, JR Saragih langsung berkaca-kaca setelah DPP Partai Demokrat mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan jabatannya.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.
Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu. (*)