Fakta Pencopotan Saragih dari Ketua DPD: Berurai Air Mata hingga Diminta Selesaikan Kasus Hukumnya
Mata Bupati Simalungun, JR Saragih langsung berkaca-kaca setelah DPP Partai Demokrat mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan jabatannya.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Diberitakan sebelumnya, JR Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Dirinya terancam hukuman 6 tahun penjara.
Proses penetapan tersangka itu di tengah proses banding JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Ryanto di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018).
Andi Riyanto mengatakan usai gelar perkara, JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.
Disebutkan, Senin pekan depan Bupati Simalungun itu akan dipanggil sebagai tersangka. Sementara itu surat resmi sebagai tersangka akan dikirimkan, Jumat, (16/3/2018) besok.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.
Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.
Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. legalisir ijazah nomor sekian. dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah disitu terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018).