Majikan Divonis Ringan, Publik Malaysia Minta Banding Kasus Penganiayaan yang Dialami TKW Indonesia
Masyarakat Malaysia protes, dan telah mengajukan banding atas kasus yang menimpa Suyanti, TKW Indonesia yang dianiaya oleh majikannya di Malaysia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ia menambahkan, tidak ada yang bisa melepaskan diri dari hukuman setelah melakukan tindakan seperti itu terhadap orang lain.
"Terlepas dari keputusan pengadilan, ini bukan lisensi siapa pun untuk menyalahgunakan orang lain termasuk pembantu Anda," ujar Tan Sri Shahrizat Abdul Jalil.
"Pembuat undang-undang harus mempertimbangkan kembali ketentuan ikatan perilaku yang baik dalam kasus-kasus serius seperti ini, kita harus melihat jika itu sepadan dengan kejahatan serius," katanya.
Populer: TKW Indonesia Disiksa dan Diancam Akan Dibunuh oleh Majikannya di Hong Kong, Lihat Videonya!
Jaksa Penuntut Umum, VV Suloshani, juga memprotes keputusan hakim tersebut.
Selain karena tingkat kejahatan, Suloshani juga mempertimbangkan bahwa insiden tersebut banyak diketahui publik setelah adanya video yang tersebar luas di media sosial yang diunggah pada tanggal 21 Desember.
Klip tersebut menunjukkan bahwa Suyanti terbaring dengan luka parah di saluran pembuangan di Mutiara Damansara, saat dia ditemukan oleh petugas keamanan.
VV Suloshani juga menyinggung soal martabat hukum negara malaysia di mata dunia dan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia.
"Ini mencoreng citra negara kita di mata dunia, juga mempengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia," ujar Suloshani.
"Kasus ini juga termasuk di antara sembilan kasus pelecehan pembantu rumah tangga yang paling tragis di negara ini, dan hanya hukuman penjara yang sesuai untuk tindakan tercela semacam itu, yang semakin merajalela," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rozita-dan-suyanti_20180319_160327.jpg)