Majikan Divonis Ringan, Publik Malaysia Minta Banding Kasus Penganiayaan yang Dialami TKW Indonesia
Masyarakat Malaysia protes, dan telah mengajukan banding atas kasus yang menimpa Suyanti, TKW Indonesia yang dianiaya oleh majikannya di Malaysia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Publik Malaysia digegerkan dengan vonis ringan yang didapatkan oleh Rozita Mohamad Ali.
Wanita Malaysia itu diketahui telah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan kepada pembantunya, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Suyanti Sutrisno (19).
Hukuman ringan tersebut diberikan kepada Rozita dengan alasan bahwa terdakwa selalu berkelakuan baik saat persidangan.
Publik menilai jika perbuatan kelakuan baik Rozita di persidangan tak sebanding dengan perbuatan buruknya kepada Suyanti.
Populer: TKW Indonesia Dianiaya, Pelaku yang Merupakan Majikan Korban Tidak Mendapat Hukuman Penjara
Diketahui, Rozita telah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan kepada Sutanti dengan menggunakaan berbagai alat rumah tangga, seperti pisau dapur, gantungan pakaian, gagang pel dan payung.
Akibatnya, Suyanti mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, seperti di mata, tangan, kaki dan organ dalamnya.
Rozita yang telah mengakui kejahatannya seharusnya dikenai ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Namun, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar justru memberinya hukuman berupa denda sebesar 20.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan 70 juta rupiah tanpa kurungan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari vonis jaksa penuntut umum yang mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
Populer: Beredar Video TKW Asal Sumbawa Sakit dan Muntah Darah, Tak Boleh Pulang sebelum Bayar Ganti Rugi
Vonis tersebut juga membuat anggota parlemen dan persaudaraan hukum di Malaysia turun tangan.
Jaksa Agung Tan Sri Mohamed Apandi Ali yang diminta untuk mengomentari kasus tersebut, mengatakan bahwa telah ada pihak yang mengajukan banding atas kasus tersebut.
"Saya telah diberitahu bahwa Pemberitahuan Banding telah diajukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Wanita Umno Tan Sri Shahrizat Abdul Jalil mengatakan bahwa anggota parlemen harus mempertimbangkan kembali hubungan antara perilaku baik di pengadilan dalam kasus-kasus serius yang berkaitan dengan pelecehan atau penyerangan.
Ia menambahkan, tidak ada yang bisa melepaskan diri dari hukuman setelah melakukan tindakan seperti itu terhadap orang lain.
"Terlepas dari keputusan pengadilan, ini bukan lisensi siapa pun untuk menyalahgunakan orang lain termasuk pembantu Anda," ujar Tan Sri Shahrizat Abdul Jalil.
"Pembuat undang-undang harus mempertimbangkan kembali ketentuan ikatan perilaku yang baik dalam kasus-kasus serius seperti ini, kita harus melihat jika itu sepadan dengan kejahatan serius," katanya.
Populer: TKW Indonesia Disiksa dan Diancam Akan Dibunuh oleh Majikannya di Hong Kong, Lihat Videonya!
Jaksa Penuntut Umum, VV Suloshani, juga memprotes keputusan hakim tersebut.
Selain karena tingkat kejahatan, Suloshani juga mempertimbangkan bahwa insiden tersebut banyak diketahui publik setelah adanya video yang tersebar luas di media sosial yang diunggah pada tanggal 21 Desember.
Klip tersebut menunjukkan bahwa Suyanti terbaring dengan luka parah di saluran pembuangan di Mutiara Damansara, saat dia ditemukan oleh petugas keamanan.
VV Suloshani juga menyinggung soal martabat hukum negara malaysia di mata dunia dan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia.
"Ini mencoreng citra negara kita di mata dunia, juga mempengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia," ujar Suloshani.
"Kasus ini juga termasuk di antara sembilan kasus pelecehan pembantu rumah tangga yang paling tragis di negara ini, dan hanya hukuman penjara yang sesuai untuk tindakan tercela semacam itu, yang semakin merajalela," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rozita-dan-suyanti_20180319_160327.jpg)