Majikan Divonis Ringan, Publik Malaysia Minta Banding Kasus Penganiayaan yang Dialami TKW Indonesia
Masyarakat Malaysia protes, dan telah mengajukan banding atas kasus yang menimpa Suyanti, TKW Indonesia yang dianiaya oleh majikannya di Malaysia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Publik Malaysia digegerkan dengan vonis ringan yang didapatkan oleh Rozita Mohamad Ali.
Wanita Malaysia itu diketahui telah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan kepada pembantunya, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Suyanti Sutrisno (19).
Hukuman ringan tersebut diberikan kepada Rozita dengan alasan bahwa terdakwa selalu berkelakuan baik saat persidangan.
Publik menilai jika perbuatan kelakuan baik Rozita di persidangan tak sebanding dengan perbuatan buruknya kepada Suyanti.
Populer: TKW Indonesia Dianiaya, Pelaku yang Merupakan Majikan Korban Tidak Mendapat Hukuman Penjara
Diketahui, Rozita telah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan kepada Sutanti dengan menggunakaan berbagai alat rumah tangga, seperti pisau dapur, gantungan pakaian, gagang pel dan payung.
Akibatnya, Suyanti mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, seperti di mata, tangan, kaki dan organ dalamnya.
Rozita yang telah mengakui kejahatannya seharusnya dikenai ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Namun, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar justru memberinya hukuman berupa denda sebesar 20.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan 70 juta rupiah tanpa kurungan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari vonis jaksa penuntut umum yang mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
Populer: Beredar Video TKW Asal Sumbawa Sakit dan Muntah Darah, Tak Boleh Pulang sebelum Bayar Ganti Rugi
Vonis tersebut juga membuat anggota parlemen dan persaudaraan hukum di Malaysia turun tangan.
Jaksa Agung Tan Sri Mohamed Apandi Ali yang diminta untuk mengomentari kasus tersebut, mengatakan bahwa telah ada pihak yang mengajukan banding atas kasus tersebut.
"Saya telah diberitahu bahwa Pemberitahuan Banding telah diajukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Wanita Umno Tan Sri Shahrizat Abdul Jalil mengatakan bahwa anggota parlemen harus mempertimbangkan kembali hubungan antara perilaku baik di pengadilan dalam kasus-kasus serius yang berkaitan dengan pelecehan atau penyerangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rozita-dan-suyanti_20180319_160327.jpg)