Breaking News:

Masa Registrasi Ulang Kartu Sim Berakhir, Mahfud MD Ngaku Belum Lakukan Heregistrasi

Mahfud MD mengaku dirinya belum lakukan registrasi ulang kartu simnya, padahal masa tenggang registrasi sudah berakhir.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku belum melakukan regitrasi ulang kartu simnya.

Berdasarkan pantauan TribunWow.com, hal itu diketahui dari kicauannya di Twitter, pada Kamis (8/3/2018).

Mahfud menjelaskan jika dirinya belum melakukan registrasi ulang.

Ia menanyakan masalah tersebut kepada akun Twitter provider yang ia gunakan dan akun Twitter Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA: Ditanya Raffi Ahmad Alasan Masih Setia, Nagita Slavina Berikan Jawaban Singkat

Guru Besar UII tersebut menjelaskan jika dirinya telah menggunakan nomor Telkomsel sejak dahulu.

Ia juga rutin melakukan pembayaran tagihan telepon yang ia gunakan.

Mahfud masih bingung, jika dia sudah menggunakan dan membayar sejak dahulu apakah harus registrasi ulang lagi.

"Yth. @Telkomsel dan @kemkominfo Saya juga belum heregistrasi. Apakah kalau sdh resmi bertahun2 dipakai atas nama saya dan bayar rutin melalui telkomsel msh hrs herregistrasi lagi?" tulisnya.

BACA JUGA: 7 Bangunan Mewah yang Ditinggalkan Begitu Saja karena Berbagai Alasan

Tak berselang lama, akun Twitter Kemkominfo menjawab pertanyaan dari Mahfud.

Ia menjelaskan jika Mahfud tak perlu melakukan heregistrasi karena ia menggunakan layanan pasca bayar.

Sedangkan hregistrasi hanya berlaku untuk pengguna pra bayar.

BACA: Seorang Mahasiswa Bunuh Diri setelah Pesan Pribadinya Pada Perempuan Menjadi Viral di Media Sosial

"Pagi Pak @mohmahfudmd, jika Bapak menggunakan kartu pasca bayar maka tidak perlu melakukan registrasi ulang karena registrasi dilaksanakan sesuai kontrak antara pelanggan dengan operator. Terima kasih," balas akun Twitter @kemkominfo.

Diketahui, Kemkominfo telah memberikan batasan registrasi ulang kartu sim hingga 28 Februari 2018.

Bagi yang belum melakukan registrasi ulang, pihak operator dan Kemkominfo akan melakuakan pemblokiran secara bertahap. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDTwitterTelkomselKementerian Komunikasi dan Informatika
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved