Breaking News:

Tim Penasehat Beberkan Alasan Ahok Mengajukan PK, Begini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Alasan yang mendasari pengajuan PK yang diungkap oleh tim penasehat Ahok, bahwa Ahok diputus bersalah karena faktor tunggal, video Buni Yani.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Sembilan bulan sudah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di rutan dari vonis hakim selama 2 tahun.

Kini Ahok dikabarkan mengambil langkah mengejutkan, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dilansir Tribunwow.com dari KompasTV, PK diajukan kembali karena adanya kekhilafan hakim dalam mengambil keputusan.

Kekhilafan tersebut lantaran dasar putusan yang diambil adalah putusan Buni Yani yang dianggap bertentangan.

Diketahui Buni Yani dianggap bersalah dan diberi hukuman 1,5 tahun penjara.

BACA  Tersangka Pelecehan National Hospital Surabaya Layangkan Gugatan, Begini Respon Kapolrestabes

Alasan yang mendasari pengajuan PK yang diungkap oleh tim penasehat Ahok, bahwa Ahok diputus bersalah karena faktor tunggal, video yang disebar Buni Yani.

Sementara Buni Yani telah diputus bersalah.

Dari sinilah, tim penasehat hukum Ahok berpendapat bahwa seharusnya Ahok diputus bebas karena Buni Yani diputus bersalah.

Hal ini juga disampaikan oleh adik Ahok sekaligus pengacaranya, Fifi Lety Indra.

"Ketika Ahok diputuskan harus ditahan langsung, putusan ini juga memperlihatkan banyak sekali kekhilafan hakim. Jaksa penahanannya, di satu sisi hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok itu kooperatif.

Salah satu jaksa penahannya kan menakuti mengulangi perbuatannya, dan itu tidak diuraikan. Kenapa Pak Ahok harus ditahan seketika padahal pada saat itu juga Pak Ahok menyatakan banding

Mungkin kita bisa refresh memori kita balik. Pada waktu sidang tahun lalu.

Pada waktu sidang itu, banyak sekali saksi-saksi pelapor itu yang isinya sama. Jangan lupa, tidak ada satupun pnuduh dari kepulauan seribu yang melapor. Tidak ada yang merasa tersinggung ataupun marah.

Harusnya ini menjadikan pertimbangan juga.

Itu baru Tersinggung setelah ada editan dari si bapak 'sana'", ujarnya.

BACA  Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Akan Isi Kajian Selama Ramadhan di TV, Fahri Hamzah: Alhamdulillah

Jaksa pun menanggapi perkara Ahok tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Sapto Subroto mengatakan, "jadi sebenarnya kasus Ahok dan Buni Yani adalah dua delik yang berbeda.

Kalo Buni Yani masalah UU ITE, kalo Ahok masalah penodaan agama. Jadi ini berebeda. Tidak ada fakta baru yang diungkap dalam memori PK.", ujarnya. (TribunWow/Dian Naren)

Lihat videonya di bawah ini.

Tags:
AhokPeninjauan Kembali (PK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved