Tersangka Pelecehan National Hospital Surabaya Layangkan Gugatan, Begini Respon Kapolrestabes
ZA, perawat National Hospital Surabaya yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual kepada pasien, mengajukan gugatan praperadilan.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - ZA, perawat National Hospital Surabaya yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual kepada pasien, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/3/2018).
Dilansir Tribunwow.com dari akun Facebook kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, dirinya mengatakan:
"ZA, perawat nasional Hospital Surabaya yang dituduh melakukan pelecehan seksual,
Nanti jam 11 tgl 6 Maret 2018 akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kapolrestabes Surabaya.
Terkait proses penetapan sebagai tersangka yng penuh kejanggalan. ZA tdk pernah melakukan tindakan asusila, ZA merasa dijebak utk mengakui perbuatan yang tdk pernah dilakukan, tapi dia mau mnt maaf supaya masalahnya cepat selesai, ternyata permintaan maaf tersebut direkam dan disebarkan ke medsos.
Sholeh kuasa hukum ZA"
BACA Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Akan Isi Kajian Selama Ramadhan di TV, Fahri Hamzah: Alhamdulillah
Seraya dengan kabar yang diunggah di laman media sosial di atas, Sholeh mengatakan dirinya mendengar langsung keterangan dari ZA bahwa ZA tidak pernah melakukan tindakan asusila.
Ia menyebutkan, kejanggalan dari kasus ini dimana kejadian tuduhan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2018 antara pukul 11.30-12.00 WIB, sementara ZA yang menemui korban terjadi pada tanggal 24 Januari 2018.
"Tidak logis, dalam gugatan kami, tindakan asusila tiba-tiba mengakui tiba-tiba meminta maaf, tiba-tiba khilaf, tetapi yang benar menurut ZA adalah sebelum kejadian pada tanggal 23, sedangkan permintaan maaf pada tanggal 24, ada selang waktu 24 jam," tutur Sholeh.
Sholeh juga membeberkan apa yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit kepada kliennya.
Menurut penuturan Soleh, di hari tersebut Saleh dipanggil oleh manajemen untuk dapat mengakui agar nama baik rumah sakit tidak dipertaruhkan.
"Daripada masalah ini berlarut-larut, ZA ini disuruh mengakui meski tidak bersalah. Lebih baik kamu (ZA) meminta maaf supaya masalah ini selesai, toh menurut suaminya dengan meminta maaf, urusan selesai. Akhirnya ZA menuruti itu dan membuat surat pernyataan, sekitar jam 12 ternyata pada saat ditemui, ZA kaget dengan ditampar tangisan dan tuduhan, suaminya merekam kejadian tersebut," ungkap Sholeh.
Mendengar pelaporan yang diajukan ZA ke Pengadilan Negeri Surabaya, Kapolrestabes Surabaya mengaku siap mengadapi praperadilan.
BACA Ekonom Amerika Steve Hanke: Saran Ditolak IMF sebagai Skenario Menggulingkan Presiden Soeharto