Tim Penasehat Beberkan Alasan Ahok Mengajukan PK, Begini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Alasan yang mendasari pengajuan PK yang diungkap oleh tim penasehat Ahok, bahwa Ahok diputus bersalah karena faktor tunggal, video Buni Yani.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Itu baru Tersinggung setelah ada editan dari si bapak 'sana'", ujarnya.
BACA Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Akan Isi Kajian Selama Ramadhan di TV, Fahri Hamzah: Alhamdulillah
Jaksa pun menanggapi perkara Ahok tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Sapto Subroto mengatakan, "jadi sebenarnya kasus Ahok dan Buni Yani adalah dua delik yang berbeda.
Kalo Buni Yani masalah UU ITE, kalo Ahok masalah penodaan agama. Jadi ini berebeda. Tidak ada fakta baru yang diungkap dalam memori PK.", ujarnya. (TribunWow/Dian Naren)
Lihat videonya di bawah ini.
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI