Breaking News:

Tim Penasehat Beberkan Alasan Ahok Mengajukan PK, Begini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Alasan yang mendasari pengajuan PK yang diungkap oleh tim penasehat Ahok, bahwa Ahok diputus bersalah karena faktor tunggal, video Buni Yani.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. 

Itu baru Tersinggung setelah ada editan dari si bapak 'sana'", ujarnya.

BACA  Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Akan Isi Kajian Selama Ramadhan di TV, Fahri Hamzah: Alhamdulillah

Jaksa pun menanggapi perkara Ahok tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Sapto Subroto mengatakan, "jadi sebenarnya kasus Ahok dan Buni Yani adalah dua delik yang berbeda.

Kalo Buni Yani masalah UU ITE, kalo Ahok masalah penodaan agama. Jadi ini berebeda. Tidak ada fakta baru yang diungkap dalam memori PK.", ujarnya. (TribunWow/Dian Naren)

Lihat videonya di bawah ini.

Tags:
AhokPeninjauan Kembali (PK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved