Breaking News:

Batas Akhir Registrasi Ulang Sim Card Berakhir, Berikut Tahapan Pemblokiran Layanannya!

Batas akhir registrasi ulang telah berakhir Kementerian Komunikasi dan Informasi jelaskan tahap pemblokiran layanan pelanggan.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Cara Registrasi Ulang

Aktivasi kartu bisa dilakukan oleh pengguna sendiri atau bisa meminta tolong petugas dari gerai operator yang bersangkutan.

Pendaftaran kartu SIM juga dibatasi, mereka hanya bisa mendaftarkan tiga nomor telepon menggunakan satu NIK dan nomor KK.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Setiap operator mempunyai format pengiriman yang akan dikirimkan oleh pelanggan guna registrasi kartu sim.

BACA JUGA: Rampungkan Tur Konser SHINee di Jepang, Key Tulis Pesan Menyentuh untuk Jonghyun

Setelah mengirimkan pesan singkat sesuai format setiap operator, pengguna akan menerima notifikasi apakah registrasinya diterima atau tidak dalam waktu 1 x 24 jam.

Berikut ada cara registrasi kartu SIM baru.

Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:

Indosat: NIK#NomorKK#

Smartfren: NIK#NomorKK#

Tri: NIK#NomorKK#

XL: Daftar#NIK#NomorKK

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SIM CardKementerian Komunikasi dan InformatikaIndonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved