Breaking News:

Batas Akhir Registrasi Ulang Sim Card Berakhir, Berikut Tahapan Pemblokiran Layanannya!

Batas akhir registrasi ulang telah berakhir Kementerian Komunikasi dan Informasi jelaskan tahap pemblokiran layanan pelanggan.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Batas akhir registrasi ulang sim card terakhir.

Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menetapkan batas akhir registrasi ulang sim card, pada Rabu (28/2/2018).

Untuk itu bagi yang belum melakukan registrasi ulang sim card akan mendapatkan tindakan lebih lanjut.

Lewat siaran persnya, Kemkominfo menjelaskan apa saja tahapan yang akan dilakukan jika pengguna masih belum mendaftarkan kartu prabayar miliknya.

BACA: Budi Waseso Pensiun, Inilah Sosok Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang Baru

Pihak Kemkominfo dan operator akan melakukan pemblokiran bertahap terhadap kartu prabayar.

Dari mulai pemblokiran fasilitas sms keluar dan panggilan keluar, pada 1 Maret 2018.

Hanya sms dan panggilan keluar saja, pengguna masih bisa menerima panggilan, pesan singkat, dan menggunakan paket data.

Batas pemblokiran tersebut akan dilakukan hingga 31 Maret 2018.

BACA JUGA: 8 Seleb Ini Hadir dan Lakukan Penghormatan Terkahir saat Jenazah Sidevi Tiba di India

Berselang satu bulan jika masih tidak melakukan registrasi ulang, pihak yang berwenang akan melakukan pemblokiran terhadap layanan pesan singkat dan panggilan masuk mulai 1 April 2018.

Dalam tahap ini pengguna tidak akan bisa menikmati fasilitas pesan singkat dan panggilan, namun masih bisa menggunakan paket data.

Namun jika masih belum melakukan regitrasi ulang hingga 30 April 2018, akan ada pemblokiran total paa 1 Mei 2018.

Dilansir oleh TribunWow.com dari siaran pers Kemkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB sudah ada 305.782.219 nomor yang melakukan registrasi ulang.

BACA: Hati-hati Pilih Lipstik! Lipstik Favoritmu Bisa Jadi Mengandung Timbal dan Bahan Berbahaya Lain

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SIM CardKementerian Komunikasi dan InformatikaIndonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved