9 Partai Politik 'Mengeroyok' KPU dan Mengajukan Sengketa
Selain PBB dan PKPI, ada tujuh partai lain yang mengajukan permohonan sengketa.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Selain PBB dan PKPI, menurut dia, ada tujuh parpol sudah menempuh proses di Bawaslu RI. Bawaslu RI pernah memutus permohonan sengketa tersebut.
"Dalam pandangan kami mereka sudah pernah mengajukan sengketa di Bawaslu dan sudah pernah diputus. Apa yang dikerjakan KPU sudah benar dan keputusan KPU sah. Sudah dibuatkan keputusan Bawaslu," katanya. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 9 Partai Politik Perkarakan KPU di Bawaslu