9 Partai Politik 'Mengeroyok' KPU dan Mengajukan Sengketa
Selain PBB dan PKPI, ada tujuh partai lain yang mengajukan permohonan sengketa.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memproses permohonan sengketa partai politik.
Tercatat sembilan partai politik mengajukan permohonan sengketa.
Dua partai politik, yaitu PBB dan PKPI telah menjalani tahap verifikasi faktual.
Namun, KPU RI menetapkan kedua parpol tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Populer: KPU Melarang Parpol Pasang Gambar Tokoh Nasional, Apa Tanggapan dari Partainya Tommy Soeharto?
Sedangkan tujuh parpol sudah pernah mengikuti verifikasi administrasi.
Di tahap verifikasi administrasi itu, KPU RI menyatakan TMS.
Tujuh parpol, yaitu Partai Bhineka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Islam Damai Aman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Populer: PBB Tak Lolos Pemilu 2019, Yusril: Kami Siap Mempidanakan Komisioner KPU, Konspirasi Harus Dibongkar
Komisioner KPU RI, Hasyim As'yari, mengatakan KPU RI masih berpedoman untuk menyatakan sembilan parpol tersebut TMS, karena berbagai alasan.
"Iya," kata dia, ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Di tahap pertama, kata dia, Bawaslu RI melakukan mediasi parpol dengan KPU RI.
Apabila tidak ditemukan kesepakatan di tahap mediasi, maka akan dilanjutkan ke sidang adjudikasi.
Penyelesaian sengketa dan putusan dilakukan paling lama 12 hari kerja sejak diterima.
"Di Bawaslu sidang penyelesaian sengketa parpol, pintu pertama mediasi. Kalau tidak tercapai kesepakatan adjudikasi atau persidangan," kata dia.