Soal Kenaikan Harga BBM, Fadli Zon: Bukti Nyata Rezim Ini Neoliberal dan Bertentangan dengan UUD
PT Pertamina menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum. Penetapan harga baru ini berlaku mulai Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
PertamaxTurbo
Di wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp10.100 per liter; di Jateng, DIY, Jatim, dan Bali menjadi Rp10.150 per liter; dan di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Batam, Jambi, Sumsel, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp10.200 per liter.
BACA Akun Kantor Staf Presiden Tuai Banyak Kecaman Lantaran Mengunggah Pencalonan Jokowi di Pilpres 2019
Dexlite
Di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp8.100 per liter; di Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp8.250 per liter; di Riau, Kepri, dan Batam Rp8.400 per liter; dan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp8.550 per liter.
Pertamina Dex
Di wilayah Sumut, Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp10.000 per liter dan di Jateng, DIY, Jatim, Kepri, Sumsel, dan Lampung ditetapkan Rp10.100 per liter.
Menurut dia, penyesuaian harga BBM jenis umum ini terjadi semua wilayah dengan kenaikan rata-rata diantara Rp 100 hingga Rp 300. (TribunWow/Dian Naren)