Breaking News:

Soal Kenaikan Harga BBM, Fadli Zon: Bukti Nyata Rezim Ini Neoliberal dan Bertentangan dengan UUD

PT Pertamina menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum. Penetapan harga baru ini berlaku mulai Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Hotel Ima Kupang, NTT, Selasa (31/1/2017) 

TRIBUNWOW.COM - PT Pertamina menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum.

Penetapan harga baru ini berlaku mulai Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat.

Kabar ini sampai ke telinga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @FadliZon, dirinya mengatakan jika kenaikan BBM adalah bukti nyata rezim neoliberal dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Kenaikan BBM sesuai mekanisme pasar intl adlh bukti nyata rezim ini neoliberal, btentangan dg pasal 33 UUD 1945. @Gerindra @prabowo"

Bunyi Pasal 33 UUD 1945

Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Lihat juga video ">Diduga Frustrasi Tidak Pernah Menang, Seorang Wanita Nekat Mencuri di Mesin Boneka

Diketahui, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan seluruh jenis BBM umum yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami perubahan harga.

Pertamax

Di wilayah Sumut, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara ditetapkan mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 8.900 per liter dari harga sebelumya Rp 8.600 per liter.

Di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp8.700 per liter.

Halaman
12
Tags:
Bahan Bakar Minyak (BBM)Fadli ZonUUD 1945
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved