Kamu Pengguna Indosat? Begini Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu
Bagi pelanggan layanan Indosat, registrasi kartu prabayar bisa dilakukan lewat sejumlah opsi.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Registrasi kartu SIM prabayar mencapai tenggat waktu pada 28 Februari 2018 mendatang, menjadi hari terakhir pengguna kartu prabayar mendaftarkan nomornya.
Guna menghindari error sistem lantaran traffic tinggi di terakhir, pengguna kartu SIM prabayar diimbau untuk melakukan registrasi sebelum tenggat waktu.
Jika tidak, nomor yang digunakan bakal diblokir secara bertahap.
Sebelum melakukan registrasi, pengguna harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Baca: Esok Batas Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Simak! Berikut Tahapan Pemblokirannya
Sebab nomor yang tertera pada kedua identitas tersebut akan diminta sebagai dalam proses registrasi.
Bagi pelanggan layanan Indosat, registrasi kartu prabayar bisa dilakukan lewat sejumlah opsi.
Antara lain mengirim pesan lewat SMS, mendaftar melalui situs tersedia, atau datang langsung ke Galeri Indosat terdekat.
Untuk registrasi melalui SMS, pengguna dapat mengirim data Nomor Induk kependudukan (NIK) di KTP dan nomor KK ke 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK untuk pengguna baru.
Baca: Ini Cara Registrasi dan Cek Kartu Sim yang Sudah Terdaftar, Ingat! 28 Februari 2018 Batas Akhirnya
Sementara bagi pengguna lama, yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya, formatnya sedikit berbeda, namun caranya tetap sama yaitu mengirim SMS ke 4444.
Format bagi pelanggan lama adalah dengan mengetik ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.
Pengguna juga bisa melakukan registrasi langsung ke Galeri Indosat.
Caranya tinggal datang ke galeri terdekat dengan membawa KTP dan KK untuk diserahkan ke petugas.
Baca: Sudah Registrasi Kartu Telkomsel Kamu? Yuk Segera Daftarkan Sebelum Akhir Februari 2018