Ini Cara Registrasi dan Cek Kartu Sim yang Sudah Terdaftar, Ingat! 28 Februari 2018 Batas Akhirnya
Dua hari lagi batas akhir registrasi kartu SIM kamu, yuk yang belum segera daftarkan supaya tidak di blokir
Penulis: Kurnia Aji Setyawan
Editor: Kurnia Aji Setyawan
TRIBUNWOW.COM - Dua hari lagi tepatnya pada 28 Februari 2018, semua pelanggan kartu SIM prabayar diharapkan sudah melakukan registrasi dengan menyertakan nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar.
Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan.
Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Jika Anda belum mendaftarkan kartu SIM prabayar, ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan.
Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
Dilansir dari Tribunnews ini cara registrasi melalui SMS:
Baca Juga: Dominasi Manchester Hingga Wenger Selalu Kalah di Final Piala Liga Ini Fakta Dibalik Kemenangan City
1. Registrasi via SMS Ke 4444 (pengguna baru)
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi via SMS Ke 4444 (pengguna lama)
- Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#