Breaking News:

Batas Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Simak! Berikut Tahapan Pemblokirannya

28 Februari 2018 merupakan batas akhir pogram registrasi ulang kartu prabayar atau SIM card.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Ilustrasi kartu sim 

TRIBUNWOW.COM - 28 Februari 2018 merupakan batas akhir pogram registrasi ulang kartu prabayar atau SIM card.

Pantauan TribunWow.com, jika hingga tanggal itu kita belum melakukan registrasi, akan ada beberapa konsekuensi bertahap yang bisa didapatkan.

Terkait hal itu, melalui laman Kominfo, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan warga agar segera melakukan daftar ulang kartu.

Pemblokiran Bertahap

Jika hingga esok belum melakukan resgitrasi, pemerintah akan melakukan pemblokiran bertahap.

Terhitung sejak 28 Februari, 30 hari tidak melakukan registrasi akan diblokir panggilan keluar dan sms.

Baca berita ini: Soal Pilpres 2019, Fadli Zon: Pemilih Rasional Kemungkinan Sangat Kecil Kembali Pilih Petahana

15 hari kemudian akan diblokir panggilan masuk dan sms.

15 hari setelahnya, akan diblokir paket data dan seluruh layanan telepon.

“Registasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama.

28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap.

Mulai 28 februari itu dihitung, jika selama 30 hari tidak melakukan registrasi, maka akan diblokir outgoing call dan sms.

Lalu 15 hari setelahnya, jikas masih belum melakukan registrasi, akan dilakukan pemblokiran incoming call dan sms.

Baca: Unggah Foto Menundukkan Kepala, Fahri Hamzah: Kita Bertarung dengan Diri Sendiri, Inilah Jalanku

Jika sampai 15 hari setelahnya juga belum registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” ucap Ramli.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SIM CardRegistrasitechno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved