Begini Cara Registrasi Kartu SIM Jika Belum Punya E-KTP atau Belum 17 Tahun
Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK).
Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga tak boleh sembarangan isi.
Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP atau belum menerima E-KTP?
Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.
BACA: Terlalu Mepet Registrasi Kartu Prabayar Bisa Sebabkan Gagal Registrasi, Ini Alasannya
Hal ini tak menjadi masalah.
Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa saat lalu.
NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.
BACA: Esok Batas Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Simak! Berikut Tahapan Pemblokirannya
Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Pengguna bisa memakai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama mulai hari ini, Selasa (31/10/2017).
Registrasi paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.
BACA: Kamu Pengguna Indosat? Begini Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu
Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.
Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.
Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
Tonton juga YouTuber TribunWow.com:
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Terima E-KTP atau Belum 17 Tahun, Bagaimana Cara