Terlalu Mepet Registrasi Kartu Prabayar Bisa Sebabkan Gagal Registrasi, Ini Alasannya
Jangan lupa untuk registrasi ulang kartu prabayar, terlalu mepet registrasi kartu bisa sebabkan gagal registrasi, ini penyebabnya.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Batas akhir aktivasi kartu atau registrasi ulang kartu prabayr sebentar lagi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberi bataas akhir registrasi pada 28 Februari 2018.
Dilansir oleh TribunWow.com dari akun Twitter resmi Kemkominfo, hingga tanggal 21 Februari sudah ada 250.892.396 pelanggan yang melakukan registrasi ulang.
"Sampai 21 Februari 2018 Pukul 07.30 WIB sudah 250.892.396 pelanggan yang registrasi.
Yuk #SobatKom segera registrasi ulang kartu prabayar kalian," tulis @Kemkominfo.
BACA: Pemenang Miss Indonesia 2018 Sempat Terjatuh di Atas Panggung, Simak Videonya!
Angka pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang meningkat setiap bulannya.
Bahkan angka lonjakn siginifikan terjadi pda bulan Oktober 2017 hingga bulan Desember 2017.
Kemkominfo menghimbau agar masyarakat segera melakukan registrasi ulang sebelum jatuh tempo.
Jika terlalu mepet dengan tanggal jatuh tempo, kemungkinan gagal melakukan registasi ulang besar.
Hal itu dikarenakan lonjakan trafik menuju hari terakhir registrasi ulang.
BACA JUGA: Abdee Slank Gugat Cerai Desy Farida, Ini 5 Fakta Dibaliknya
"#SobatKom, Yuk segera registrasi ulang sebelum 28 Februari 2018, untuk menghindari lonjakan trafik yang dapat menyebabkan gagal registrasi," lanjutnya.
Cara Registrasi Ulang
Aktivasi kartu bisa dilakukan oleh pengguna sendiri atau bisa meminta tolong petugas dari gerai operator yang bersangkutan.
Pendaftaran kartu SIM juga dibatasi, mereka hanya bisa mendaftarkan tiga nomor telepon menggunakan satu NIK dan nomor KK.