Breaking News:

Terlalu Mepet Registrasi Kartu Prabayar Bisa Sebabkan Gagal Registrasi, Ini Alasannya

Jangan lupa untuk registrasi ulang kartu prabayar, terlalu mepet registrasi kartu bisa sebabkan gagal registrasi, ini penyebabnya.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
KOLASE/TRIBUNWOW.COM
Registrasi ulang kartu prabayar. 

BACA: Hanya Di Dubai, Seorang Pengantin Bisa Dicicipi Secara Langsung

Lewat Siaran Persnya, Kementerian komunikasi dan Informasi memberikan penjelasan tata cara pendaftaran kartu SIM baik untuk pengguna lama atau baru.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Setiap operator mempunyai format pengiriman yang akan dikirimkan oleh pelanggan guna registrasi kartu sim.

Setelah mengirimkan pesan singkat sesuai format setiap operator, pengguna akan menerima notifikasi apakah registrasinya diterima atau tidak dalam waktu 1 x 24 jam.

BACA JUGA: Ketakutan Terbesar yang Diam-diam Ternyata Dimiliki Tiap Zodiak, Coba Cek Milikmu Sendiri

Berikut ada cara registrasi kartu SIM baru.

Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:

Indosat: NIK#NomorKK#

BACA: Dibela Anas Urbaningrum Soal Tuduhan Korupsi oleh Nazaruddin, Fahri Hamzah Langsung Titip Salam

Smartfren: NIK#NomorKK#

Tri: NIK#NomorKK#

XL: Daftar#NIK#NomorKK

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Komunikasi dan InformatikaRegistrasiKartu PrabayarTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved