Breaking News:

Paham Keresahan Masyarakat, Jokowi Unggah Cuitan di Twitter soal UU MD3 hingga Mendadak Viral

Isu mengenai UU MD3 kini sedang hangat dibicarakan masyarakat luas. Mendengar keluhan dari masyarakat akan hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan:

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
scmp.com
Presiden RI Jokowi Widodo 

TRIBUNWOW.COM - Isu mengenai UU MD3 kini sedang hangat dibicarakan masyarakat luas.

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang pada saat itu menjabat sebagai pemimpin rapat telah mengetuk palu sebagai tanda bahwa revisi Undang-Undang MD3 telah disetujui.

Draf revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memuat kewenangan baru bagi Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk melaporkan pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Hal itu tercantum dalam pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Mendengar keluhan dari masyarakat akan hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan jika pihaknya belum menerima berkas draft UU MD3.

Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @jokowi, dirinya mengatakan:

Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw

Cuitan yang diunggah pada Rabu (21/2/2018) silam ini mendadak viral lantaran banyaknya netizen yang merespon unggahan tersebut.

Setidaknya sudah terdapat 1.800 komentar, 5.800 retweet, dan 8.800 suka.

BACA Top Seleb: Okie Agustina Beberkan Alasan Cerai dengan Pasha hingga Unggahan Chandra Indonesian Idol

Beberapa netizen mengemukakan pendapatnya agar Jokowi tidak usah menandatangani berkas UU MD3.

Meskipun ada beberapa netizen lainnya yang sadar, meski tidak di tandatangani oleh Jokowi, UU tersebut sudah sah dan akan berlaku.

Namun, beberapa netizen menginginkan sikap Jokowi yang menggambarkan jika dirinya masih berpihak pada rakyat.

@Srah_Pndj: Setahu saya, UU MD3 ditandatangani oleh Bapak Presiden atau tidak ditandangani tidak akan bisa membatalkan UU MD3. Yang bisa membatalkan hanya MK, Pak.

Halaman
123
Tags:
JokowiTwitterUU MD3Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved