Berniat Tarik Tunai Kartu Kredit? Hati-Hati, Perhatikan Aturan Berikut Ini
Maka itu, jangan terburu-buru memakai kartu kredit untuk tarik tunai dana kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa.
Editor: Mohamad Yoenus
Ada penerbit kartu kredit yang hanya mengenakan bunga transaksi, ada juga yang menambahnya dengan biaya administrasi.
Padahal bila merujuk pada aturan Bank Indonesia, transaksi tarik tunai tidak boleh dikenakan biaya ganda berupa biaya bunga dan biaya administrasi.
Bunga transaksi seharusnya baru dikenakan saat ada tagihan tertunggak.
Gambarannya sebagai berikut: Anda hendak tarik tunai kartu kredit A sebesar Rp 5 juta dengan biaya penarikan 4% dan bunga transaksi tarik tunai 2,25% per bulan.
Maka, total transaksi yang harus Anda bayarkan kelak adalah Rp Rp 5,2 juta dengan bunga 2,25% per bulan.
4. Lakukan full payment
Bila Anda membayar tagihan kelak 100%, maka yang harus Anda bayarkan dari transaksi tarik tunai adalah sebesar Rp 5,2 juta saja.
Namun, bila Anda membayar minimum payment atau 10%, maka yang Anda bayarkan Cuma Rp 520.000. Sisa utang menjadi Rp 4,68 juta.
Nah, saat siklus tagihan kembali datang, sisa utang tersebut terkena bunga transaksi 2,25% per bulan atau setara Rp 105.330.
Sehingga, total tagihan (dengan asumsi tidak ada transaksi baru), menjadi berkisar Rp 4,57 juta.
Cukup mahal, bukan? Maka itu, usahakan untuk menyelesaikan selalu membayar tagihan kartu kredit 100% atau full payment agar terhindar dari bunga yang mahal.
Ingat selalu, Kartu tersebut hanya sebuah fasilitas pembayaran, bukan kartu untuk mendapatkan utang.
Pastikan Anda membayarnya secara penuh agar tidak terbebani hutang kartu kredit.
Gunakan situs HaloMoney.co.id untuk membandingkan dan mengajukan kartu kredit, kredit tanpa agunan, dan kredit dengan agunan dari berbagai lembaga keuangan. (*)