Breaking News:

Berniat Tarik Tunai Kartu Kredit? Hati-Hati, Perhatikan Aturan Berikut Ini

Maka itu, jangan terburu-buru memakai kartu kredit untuk tarik tunai dana kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa.

Editor: Mohamad Yoenus
loansindubai.net
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kartu kredit banyak disebut sebagai kartu sakti karena kartu plastik ini bisa dengan mudah memberikan Anda dana dalam jumlah cukup besar, sesuai limit kartu.

Dalam waktu singkat pula seperti menarik uang memakai kartu debit.

Sebutlah Anda memiliki kartu kredit dengan limit Rp 40 juta dan limit tarik tunai Rp 30 juta.

Ini berarti, bila suatu saat Anda butuh dana pinjaman mendadak, Anda bisa tinggal memakainya untuk tarik tunai di mesin ATM seperti halnya tarik tunai memakai kartu debit biasa.

Ini sama saja Anda mendapatkan pinjaman uang dalam waktu sangat cepat dan tanpa proses berbelit dari bank.

Namun, ingat, di balik semua kemudahan tarik tunai kartu kredit, Anda tetap perlu mengedepankan kehati-hatian agar langkah itu tidak menjadi blunder finansial yang menjadi pangkal masalah keuangan di masa mendatang.

Soalnya, dana yang Anda dapatkan dari transaksi tarik tunai kartu kredit adalah dana pinjaman dari bank yang tidak gratis.

Ada bunga atau biaya yang dikenakan sebagaimana jenis kredit bank yang lain.

Maka itu, jangan terburu-buru memakai kartu kredit untuk tarik tunai dana kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa.

Kendatipun Anda kini tengah berniat tarik tunai, pastikan Anda memahami dulu beberapa aturan main berikut ini, seperti dikutip situs perbandingan dan pengajuan kartu kredit dan pinjaman HaloMoney.co.id:

1. Bunga dan biaya

Ada bunga yang harus Anda bayarkan kepada bank untuk fasilitas dana tersebut dan biaya lain tarik tunai yang dikenakan.

Bunga dan biaya itu tergolong cukup mahal. Sebagai informasi, bunga kartu kredit di Indonesia saat ini sekitar 2,25% per bulan atau 27% per tahun.

Sedangkan untuk transaksi tarik tunai selain dikenakan bunga sebesar itu, nasabah juga akan dibebani biaya tarik tunai.

Rata-rata tarif tarik tunai kartu kredit yang dikenakan oleh bank saat ini sekitar 4%-6% dari nilai dana yang Anda tarik.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kartu KreditHalomoney.co.id
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved