Berniat Tarik Tunai Kartu Kredit? Hati-Hati, Perhatikan Aturan Berikut Ini
Maka itu, jangan terburu-buru memakai kartu kredit untuk tarik tunai dana kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa.
Editor: Mohamad Yoenus
Misalnya, Anda melakukan tarik tunai kartu kredit senilai Rp 1 juta, maka tagihan yang dikenakan pada Anda adalah Rp 1,06 juta.
Atau terkena biaya sekitar Rp 60.000. Bila tagihan tersebut tidak Anda bayar 100% sebelum jatuh tempo, maka bank akan mengenakan bunga sebesar 2,25% per bulan.
2. Batasan nilai tarik tunai
Anda punya kartu kredit dengan limit besar? Jangan keburu senang.
Walau kartu kredit Anda memiliki limit belanja dan limit tarik tunai besar, bank biasanya membatasi nilai tarik tunai dari limit yang telah dipatok.
Misalnya, nilai tarik tunai kartu kredit umumnya dibatasi maksimal 70% dari limit tarik tunai yang tertulis.
Misalnya, Anda memiliki kartu kredit dengan limit belanja Rp 40 juta dan limit tarik tunai Rp 30 juta.
Maka, nilai dana yang bisa Anda tarik tunai kemungkinan hanya Rp 21 juta.
Pembatasan nilai tarik tunai ini sebenarnya bagus bagi nasabah kartu kredit.
Paling tidak Anda terhindar dari moral hazzard memakai kartu kredit untuk tarik tunai dalam jumlah besar.
Soalnya, bunganya sangat mahal dan bisa menjadi boomerang finansial di masa mendatang.
3. Hitung kemampuan bayar
Sebelum memutuskan tarik tunai, pastikan dulu apakah Anda memiliki sumber dana yang pasti bisa Anda gunakan untuk melunasi utang kartu kredit?
Coba lakukan hitungan terlebih dulu berapa kelak tagihan yang harus Anda bayar.
Hitungan biaya transaksi tarik tunai kartu kredit bisa berbeda-beda pada masing-masing penerbit kartu kredit.