Breaking News:

Fahri Hamzah: UU MD3 Adalah Pelindung Mandat Rakyat

Netizen yang mendengar kabar mengenai hal tersebut, menganggap jika DPR sebagai lembaga anti kritik. Namun, Fahri Hamzah menepis tanggapan umum itu.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Fahri Hamzah 

Eksekutif, yudikatif dan legislatif adalah cabang-cabang kekuasaan yang utama dan semua kekuasaan bermuara pada 3 cabang kekuasaan ini.

Cabang legislatif adalah cabang paling luas persentuhannya baik secara kelembagaan dengan lembaga negara lainnya maupun secara personal.

Lihat juga video Berkeringat dan Keluar darah dari Matanya, Wanita Ini Disebut Penyihir, Suaminya Merasa Jijik

Hal ini karena legislatif menampung pejabat yg dipilih rakyat paling banyak.

Mereka disebut Wakil Rakyat. Tentu harus kuat seperti yang diwakili. Sebab kalau mereka lemah untuk apa diseleksi melalui Pemilu.

Maka konstitusi pun memberi kekuatan termasuk kekebalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Ini disebut hak imunitas.

Kalau kita tanya rakyat, “mengapa anggota legislatif dipilih rakyat?”, pasti jawabannya karena rakyat memerlukan Wakil untuk menyampaikan aspirasi: tentu rakyat ingin mereka kuat.

Agar tugas dari rakyat mereka jalankan. Dan agar mereka berani menyatakan kebenaran.

Demikianlah awal dari semuanya, hak dan kekuasaan @DPR_RI adalah untuk menjalankan tugas dari rakyat menghadapi cabang kekuasaan lainnya.

Bukan untuk menghadapi rakyat. Hal itu tidak mungkin dan mustahil. Ini adu domba @DPR_RI dengan rakyatnya.

Twitter @Fahrihamzah 15-16/2/2018
#dh #fahrihamzah #indonesia"

(TribunWow/Dian Naren)

Halaman 2/2
Tags:
Fahri HamzahUU MD3
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved