Breaking News:

Fahri Hamzah: UU MD3 Adalah Pelindung Mandat Rakyat

Netizen yang mendengar kabar mengenai hal tersebut, menganggap jika DPR sebagai lembaga anti kritik. Namun, Fahri Hamzah menepis tanggapan umum itu.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang pada saat itu menjabat sebagai pemimpin rapat telah mengetuk palu sebagai tanda bahwa revisi Undang-Undang MD3 telah disetujui.

Draf revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memuat kewenangan baru bagi Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk melaporkan pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Hal itu tercantum dalam pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Netizen yang mendengar kabar mengenai hal tersebut, menganggap jika DPR sebagai lembaga anti kritik.

Namun, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menepis tanggapan umum yang ada di masyarakat.

BACA  Beri Bukti, Sri Mulyani Beberkan Data Kondisi Perekonomian Indonesia yang Menurutnya Berjalan Baik

Dilansir Tribunwow.com dari akun Instagram @Fahrihamzah Rabu (21/2/2018), berikut kalimat yang diunggah:

"UU MD3 ADALAH PELINDUNG MANDAT RAKYAT

Sesungguhnya @DPR_RI dengan istilah “membungkam rakyat” itu jauh apalagi berjodoh. Karena tidak ada mekanismenya.

DPR tidak punya mekanisme untuk membungkam. Legislatif itu gak punya aparat. Dia gak bisa kasi perintah hanya bisa berkata.

Karena itu istilah atau tema “DPR Anti Kritik” itu tidak punya landasan teoritis apalagi fakta. Itu mustahil dan tidak bisa dilaksanakan.

Tema itu dibuat oleh orang yang gak paham arti @DPR_RI juga rakyat, demokrasi atau ketatanegaraan.

Maka ini hanyalah sebuah kehendak untuk mengaburkan fakta sebenarnya bahwa UU MD3 adalah sebuah ketentuan yang mengembalikan fungsi @DPR_RI sebagai wakil rakyat yang sebenarnya. Sesuai keinginan konstitusi negara UUD 1945

Konstitusi mengatur kerja dan fungsi lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga inti negara.

Eksekutif, yudikatif dan legislatif adalah cabang-cabang kekuasaan yang utama dan semua kekuasaan bermuara pada 3 cabang kekuasaan ini.

Cabang legislatif adalah cabang paling luas persentuhannya baik secara kelembagaan dengan lembaga negara lainnya maupun secara personal.

Lihat juga video Berkeringat dan Keluar darah dari Matanya, Wanita Ini Disebut Penyihir, Suaminya Merasa Jijik

Hal ini karena legislatif menampung pejabat yg dipilih rakyat paling banyak.

Mereka disebut Wakil Rakyat. Tentu harus kuat seperti yang diwakili. Sebab kalau mereka lemah untuk apa diseleksi melalui Pemilu.

Maka konstitusi pun memberi kekuatan termasuk kekebalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Ini disebut hak imunitas.

Kalau kita tanya rakyat, “mengapa anggota legislatif dipilih rakyat?”, pasti jawabannya karena rakyat memerlukan Wakil untuk menyampaikan aspirasi: tentu rakyat ingin mereka kuat.

Agar tugas dari rakyat mereka jalankan. Dan agar mereka berani menyatakan kebenaran.

Demikianlah awal dari semuanya, hak dan kekuasaan @DPR_RI adalah untuk menjalankan tugas dari rakyat menghadapi cabang kekuasaan lainnya.

Bukan untuk menghadapi rakyat. Hal itu tidak mungkin dan mustahil. Ini adu domba @DPR_RI dengan rakyatnya.

Twitter @Fahrihamzah 15-16/2/2018
#dh #fahrihamzah #indonesia"

(TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Fahri HamzahUU MD3
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved