Breaking News:

Fahri Hamzah: UU MD3 Adalah Pelindung Mandat Rakyat

Netizen yang mendengar kabar mengenai hal tersebut, menganggap jika DPR sebagai lembaga anti kritik. Namun, Fahri Hamzah menepis tanggapan umum itu.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang pada saat itu menjabat sebagai pemimpin rapat telah mengetuk palu sebagai tanda bahwa revisi Undang-Undang MD3 telah disetujui.

Draf revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memuat kewenangan baru bagi Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk melaporkan pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Hal itu tercantum dalam pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Netizen yang mendengar kabar mengenai hal tersebut, menganggap jika DPR sebagai lembaga anti kritik.

Namun, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menepis tanggapan umum yang ada di masyarakat.

BACA  Beri Bukti, Sri Mulyani Beberkan Data Kondisi Perekonomian Indonesia yang Menurutnya Berjalan Baik

Dilansir Tribunwow.com dari akun Instagram @Fahrihamzah Rabu (21/2/2018), berikut kalimat yang diunggah:

"UU MD3 ADALAH PELINDUNG MANDAT RAKYAT

Sesungguhnya @DPR_RI dengan istilah “membungkam rakyat” itu jauh apalagi berjodoh. Karena tidak ada mekanismenya.

DPR tidak punya mekanisme untuk membungkam. Legislatif itu gak punya aparat. Dia gak bisa kasi perintah hanya bisa berkata.

Karena itu istilah atau tema “DPR Anti Kritik” itu tidak punya landasan teoritis apalagi fakta. Itu mustahil dan tidak bisa dilaksanakan.

Tema itu dibuat oleh orang yang gak paham arti @DPR_RI juga rakyat, demokrasi atau ketatanegaraan.

Maka ini hanyalah sebuah kehendak untuk mengaburkan fakta sebenarnya bahwa UU MD3 adalah sebuah ketentuan yang mengembalikan fungsi @DPR_RI sebagai wakil rakyat yang sebenarnya. Sesuai keinginan konstitusi negara UUD 1945

Konstitusi mengatur kerja dan fungsi lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga inti negara.

Halaman 1/2
Tags:
Fahri HamzahUU MD3
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved