Breaking News:

PBB tak Lolos, Yusril Ihza Mahendra: Kami Ini Partai Islamis dan Nasionalis, Mengapa Selalu Dijegal?

PBB mengaku memiliki bukti rekaman di KPU Papua Barat yang menyatakan jika mereka sebenarnya lolos verifikasi, mereka juga akan menggugat KPU.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
WARTA KOTA
Yusril Ihza Mahendra 

PBB juga mengungkapkan akan melakukan mediasi dan upaya-upaya agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

@PBB2019: Kepada Seluruh Pengurus Partai Bulan Bintang Jangan Gentar, Jangan Khawatir Insya Allah PBB Akan Menjadi Peserta Pemilu 2019.

Kita Akan Lawan KPU RI ke Bawaslu.

Mohon Donya dari Warga Netizen.

Viral! Video Detik-detik Jambret Seret Perempuan di Jalan dengan Motor Kecepatan Tinggi di Banten

Diberitakan sebelumnya, selain Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga dinyatakan tak lolos verifikasi.

Untuk kasus PKPI, KPU menyatakan ada kendala dalam hal kepengurusan, meski syarat administrasi dan faktual telah dilengkapi.

"Namun, kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Provinsi yang tidak memenuhi syarat, diantaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Baca juga: Top 5 News Piala Presiden! Pesan Haru Anies Baswedan hingga Pernyataan Resmi Kesekretariatan Negara

Tak hanya itu sebaran kepengurusan yang sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa daerah.

"Kesimpulan, status PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Bagi mereka yang tak lolos verifikasi, KPU memberikan waktu 5 hari sejak keputusan dibacakan, Sabtu (17/2/2018), untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah).

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Partai Bulan BintangPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved