Piala Presiden 2018
Tanggapi Penyerahan Hadiah Piala Presiden, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Soal UUD 1945, Isinya Tentang?
Hidayat Nur Wahid turut berkomentar terkait perlakuan yang dialami oleh Anies Baswedan dalam perhelatan Final Piala Presiden 2018.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

Populer: Ini Undang-undang yang Dimaksud Fahri Hamzah terkait Gubernur Mendampingi Presiden dalam Suatu Acara
UU Nomor 9/2010 merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.
Undang-undang ini juga yang dipakai oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sebagai dasar dalam mempertanyakan terkait ketidak terlibatan Anies dalam penyerahan hadiah.
"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.
Fahri juga meminta Sekretariat Negara mengonfirmasi kejadian di malam final Piala Presiden tersebut.
"Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian!!" cuit akun @Fahrihamzah.
Populer: Sanggah Kesekretariatan Presiden soal Insiden di Piala Presiden, Fahri Hamzah: Ngawur Kalian!
Konfirmasi dari Sekterariat Negara
Adanya polemik kejadian di atas segera ditanggapi oleh Kesekretariatan Presiden, Bey Machmudin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TribunWow.com, tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap Anies merupakan prosedur pengamanan.
Pasalnya, Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.
Sehingga Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo.