Piala Presiden 2018
Tanggapi Penyerahan Hadiah Piala Presiden, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Soal UUD 1945, Isinya Tentang?
Hidayat Nur Wahid turut berkomentar terkait perlakuan yang dialami oleh Anies Baswedan dalam perhelatan Final Piala Presiden 2018.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua MPR RI 2014-2019, Hidayat Nur Wahid turut berkomentar terkait perlakuan yang dialami oleh Anies Baswedan dalam perhelatan Final Piala Presiden 2018.
Dalam kicauaannya di Twitter, politisi PKS tersebut mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Bab 1, Pasal 1, Ayat 3.
Populer: Anies Baswedan Sambut Persija Jakarta, Lihat Foto-fotonya!

Hidayat Nur Wahid mengimbau jika dasar hukum itulah yang dijadikan acuan penyelenggaraan kegiatan bernegara.
Menurutnya, lebih sportif jika aturan hukum protokoler diberlakukan dalam penyerahan hadiah Piala Presiden kemarin, Sabtu (17/2/2018).
Populer: Ribuan The Jakmania Tagih Janji Anies-Sandi Buatkan Stadion untuk Persija Jakarta
Semenjak diunggah, Minggu (18/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, kicauan Hidayat Nur Wahid telah diretweet sebanyak 595 kali dan mendapat 171 balasan.
Beragam komentar, baik yang pro maupun yang kontra dengan pernyataan Hidayat Nur Wahid pun bertengger di kolom balasan.
@marioleonid, "Itu olahraga boss, jgn dicampur sm politk. Lg pula urus banjir aja gak bener mau urus sepak bola..!!"
@angkusanang, "Tidak ada yang tertukar.
Pak @aniesbaswedan boleh saja dihalangi untuk ikut prosesi penyerahan piala tapi masyarakat sangat mengerti yang mana yang EMAS MURNI dan mana Yang KAWE."
Untuk diketahui, hak pejabat tuan rumah untuk mendampingi Presiden ternyata diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan.
Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.
Berikut tulisannya:
Pasal 13