Piala Presiden 2018
Ini Undang-undang yang Dimaksud Fahri Hamzah terkait Gubernur Mendampingi Presiden dalam Suatu Acara
Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.
Penulis: Rendy Adrikni Sadikin
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sebuah rekaman Gubernur DKI Anies Baswedan setelah Piala Presiden 2018 menuai sorotan.
Dalam rekaman itu, terlihat Anies diadang seorang pria berseragam hitam saat hendak mendampingi Presiden Joko widodo turun dari Tribun VVIP.
Beberapa saat setelahnya, Anies memilih membaur dengan bertemu para pemain Persija Jakarta dan para suporter.
Peristiwa tersebut juga dituturkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Andre Rosiade, kepada wartawan, Minggu (18/2/2018).
"Namanya last minute dicoret dan ditahan Paspampres," kata Andre Rosiade.
Populer: Sanggah Kesekretariatan Presiden soal Insiden di Piala Presiden, Fahri Hamzah: Ngawur Kalian!
Andre yang saat pertandingan ikut mendampingi Anies, menyayangkan sikap panitia, dalam hal ini Ketua Steering Committee Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait.
Semestinya, kata dia, Gubernur Anies mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Piala Presiden 2018.
Hak pejabat tuan rumah mendampingi Presiden ternyata juga diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan.
Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.
Berikut tulisannya:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
