Bahas soal UUMD3, Fahri Hamzah: DPR Bukan Untuk Menghadapi Rakyat
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuliskan cuitan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD ( UU MD3).
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
"Konstitusi mengatur kerja dan fungsi lembaga2 negara, khususnya lembaga inti negara. Eksekutif, yudikatif dan legislatif adalah cabang2 kekuasaan yang utama dan semua kekuasaan bermuara pada 3 cabang kekuasaan ini."
"Cabang legislatif adalah cabang paling luas persentuhannya baik secara kelembagaan dengan lembaga negara lainnya maupun secara personal. Hal ini karena legislatif menampung pejabat yg dipilih rakyat paling banyak," tulisnya.
"Mereka disebut wakil rakyat. Tentu harus kuat seperti yang diwakili. Sebab kalau mereka lemah untuk apa diseleksi melalui pemilu. Maka konstitusi pun memberi kekuatan termasuk kekebalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Ini disebut hak imunitas."
POPULER: Ditanya soal Statusnya Sebagai Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul Sebut Nama SBY
"Demikianlah awal dari semuanya hak dan kekuasaan @DPR_RI adalah untuk menjalankan tugas dari rakyat menghadapi cabang kekuasaan lainnya. Bukan untuk menghadapi rakyat. Hal itu tidak mungkin dan Mustahil. Ini adu domba @DPR_RI dengan rakyatnya." tulisnya.
Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans) Andi Saiful Haq mengkritik munculnya Pasal 122 Huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.
Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Pasal ini berpeluang menjadi pasal karet untuk membungkam kritikan dengan delik sebagai tindak pidana," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).
Andi menilai, pasal ini tidak relevan lagi di jaman modern dan era demokrasi. Menghina adalah delik yang paling sering digunakan oleh raja-raja atau diktator jaman dulu untuk menopang kewibawaan agar orang banyak tidak banyak bertanya tentang perilaku mereka yang tiran dan korup.
VIRAL: Demi Terlihat Imut, Wanita Ini Nekat Potong Jarinya Sendiri dan Jadikan Potongannya sebagai Liontin
Pasal yang sama pernah digunakan Pemerintahan Hindia-Belanda untuk membungkam perlawanan para pendiri bangsa, antara lain Soekarno dan Mohammad Hatta.
Sementara di era demokrasi, lanjut Andi, kehormatan sebuah kekuasaan itu diletakkan pada kuasa rakyat.
"Rakyat yang memutuskan kapan, di mana, dan pada siapa kehormatan itu diletakkan," kata Andi yang dilansir dari Kompas.com.
Andi pun mengingatkan, anggota DPR sudah terlalu banyak fasilitas, bahkan mereka memiliki hak imunitas dan kekebalan diplomatik. Kalaupun ada yang harus mereka perjuangkan sekarang, itu adalah kehormatan mereka sendiri di sisa masa jabatan. (TribunWow.com/Woro Seto)
POPULER: Pernah Jadi Anggota DPR, Ruhut Sitompul Bocorkan Penghasilan Selama di Senayan, Jumlahnya Fantastis!