Breaking News:

Bahas soal UUMD3, Fahri Hamzah: DPR Bukan Untuk Menghadapi Rakyat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuliskan cuitan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD ( UU MD3).

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Tribunnews.com/Taufik Ismai
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuliskan cuitan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD ( UU MD3).

Dilansir TribunWow.com melalui akun Twitter @@Fahrihamzah, cuitan tersebut dituliskan, Jumat (16/2/2018).

Diketahui, beberapa hari yang lalau UU MD3 disahkan.

hal tersebut menimbulkan sejumlah kontroversi.

Bahkan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) melayangkan permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD ( UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

POPULER: Sindir Pedas soal Fisik, Kekayaan dan Aib Seseorang, Siapakah Sosok yang Dimaksud Farhat Abbas?

Permohonan uji materi tersebut diterima pada Rabu (14/2/2018) dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.

"Iya benar. MK sudah menerima permohonan dimaksud kemarin," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ada tiga pasal yang dimohonkan uji materi, yakni pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Bahkan banyak yang menilai jika UU MD# itu bisa dijadikan alat untuk membungkan rakyat.

Terkait dengan polemik itu, Farhi hamzah menuliskan cuitannya.

"Sesungguhnya @DPR_RI dengan istilah “membungkam rakyat” itu jauh apalagi berjodoh. Karena tidak ada mekanismenya. DPR tidak punya melanisme untuk membungkam. Legislatif itu Gak punya aparat. Dia Gak bisa kasi perintah hanya bisa berkata."

VIRAL: Mengaku Dapat Hadiah, Cincin Maia Estianty Bentuknya Bikin Kaget, Netizen: Berliannya Gede Banget

"Karena itu istilah atau tema #DPRAntiKritik itu tidak punya landasan teoritis apalagi fakta. Itu mustahil dan tidak bisa dilaksanakan. Tema itu dibuat oleh orang yang Gak paham arti @DPR_RI juga rakyat, demokrasi atau ketatanegaraan."
tulisnya.

"Maka ini hanyalah sebuah Kehendak untuk mengaburkan fakta sebenarnya bahwa #UUMD3 adalah sebuah ketentuan yang mengembalikan fungsi @DPR_RI sebagai wakil rakyat yang sebenarnya. Sesuai keinginan konstitusi negara #UUD1945", tulisnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahWakil Ketua DPR RIDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved