Iming-iming Warisan dan Ancaman Akan Diusir, Gadis Ini Terpaksa Menjadi Korban Persetubuhan Ayahnya
Pelaku mulai mencabuli dan menyetubuhi anaknya sejak anaknya duduk di kelas 2 SD hingga kelas 1 SMP.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Selama itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya.
Korban mendapat ancaman dari bapaknya agar tidak bercerita ke orang lain.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam anaknya.
Dia mengancam menyuruh anaknya keluar dari rumah kalau tidak mau melayani nafsunya.
Pelaku juga mengiming-imingi anaknya akan diberi warisan kalau mau melayani nafsu pelaku.
"Pelaku mengaku tergiur dengan bodi anaknya. Meski masih SMP, tubuh anaknya sudah terlihat besar seperti orang dewasa. Sehingga pelaku selalu bernafsu melihat bodi anaknya tersebut," bebernya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Untuk korban, kami melakukan pendampingan," tegas Heri. (*)
Berita ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Dalih Warisan Bikin Bapak ini 6 Tahun Leluasa Setubuhi Anak Kandungnya, Kepergok Istri Malah . . .