Breaking News:

Iming-iming Warisan dan Ancaman Akan Diusir, Gadis Ini Terpaksa Menjadi Korban Persetubuhan Ayahnya

Pelaku mulai mencabuli dan menyetubuhi anaknya sejak anaknya duduk di kelas 2 SD hingga kelas 1 SMP.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com
Ericssen Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNWOW.COM - SA (50), warga Sukorejo, Kota Blitar, tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih siswi kelas 1 SMP.

"Pelaku sudah kami tangkap, pelapornya istri pelaku sendiri yang tak lain ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Selasa (13/2/2018).

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu baru terbongkar, Senin (12/2/2018).

Ibu korban, DA (43) memergoki sendiri suaminya sedang mencabuli anaknya di kamar.

DA melihat suaminya sedang membuka rok anaknya.

Tak hanya itu, DA juga melihat suaminya menyuruh anaknya memegang kemaluannya.

Populer: Kasus Pelecehan dan Penyiksaan TKI, Fadli Zon: Tugas Negara adalah Melindungi Tumpah Darah Kita

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota menunjukkan baju korban kasus pencabulan dan persetubuhan oleh bapak kandungnya sendiri, Selasa (13/2/2018).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota menunjukkan baju korban kasus pencabulan dan persetubuhan oleh bapak kandungnya sendiri, Selasa (13/2/2018). ((SURYA/SAMSUL HADI))

Tak terima melihat peristiwa memalukan itu, DA langsung mengajak anaknya melapor ke Polres Blitar Kota.

"Sebenarnya, istri pelaku sudah dua kali memergoki suaminya mencabuli anaknya sendiri. Pertama akhir Oktober 2017 dan kemarin. Tapi yang pertama tidak langsung lapor ke polisi," ujar Heri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Heri, pelaku tidak hanya mencabuli anaknya.

Pelaku juga sudah sering mencabuli dan menyetubuhi anaknya sendiri.

Pelaku mulai mencabuli dan menyetubuhi anaknya sejak anaknya duduk di kelas 2 SD hingga kelas 1 SMP. 

Ini berarti, selama sekitar enam tahun, si anak kandung ini telah dijadikan budak seks oleh orang tuanya sendiri.

Populer: Tanjakan Emen Sering Dikait-kaitkan dengan Hal Mistis, Anak dari Sosok Emen Akhirnya Buka Suara!

Selama rentang waktu tersebut, pelaku mengaku sudah empat kali menyetubuhi anaknya.

Selama itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya.

Korban mendapat ancaman dari bapaknya agar tidak bercerita ke orang lain.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam anaknya.

Dia mengancam menyuruh anaknya keluar dari rumah kalau tidak mau melayani nafsunya.

Pelaku juga mengiming-imingi anaknya akan diberi warisan kalau mau melayani nafsu pelaku.

"Pelaku mengaku tergiur dengan bodi anaknya. Meski masih SMP, tubuh anaknya sudah terlihat besar seperti orang dewasa. Sehingga pelaku selalu bernafsu melihat bodi anaknya tersebut," bebernya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Untuk korban, kami melakukan pendampingan," tegas Heri. (*)

Berita ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Dalih Warisan Bikin Bapak ini 6 Tahun Leluasa Setubuhi Anak Kandungnya, Kepergok Istri Malah . . .

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
PencabulanAnak di bawah umurBlitar
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved