Breaking News:

Ramai Dibicarakan, Ternyata Begini Aturan Memotong Gaji PNS Muslim untuk Zakat Menurut Menag

Mulai dari tak diwajibkan hingga potensi dana zakat yang bisa dihimpun serta pengalokasiannya.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

TRIBUNWOW.COM - Kabar mengenai pemotongan gaji Aparatur Sipil Neraga (ASN) atau PNS muslim ramai menjadi perbincangan publik.

Terdapat pro dan kontra mengenai rencana kebijakan pemerintah tersebut.

Dilansir TribunWow.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/2/2018), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi penjelasan mengenai hal ini, seperti berikut.

Tak Wajib

Lukman Hakim Saiffudin menegaskan apabila aturan mengenai pemotongan gaji ASN muslim ini tidak wajib.

Menurutnya, pemerintah hanya akan memberi fasilitas kepada para ASN untuk menunaikan zakat sesuai ajaran agama mereka.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” kata Lukman Hakim Saiffudin saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (07/02/2018).

Baca berita ini: Kenapa Presiden Jokowi Selalu Dituntut untuk Mundur? Rhenald Kasali Beri Pencerahan

Hanya Memfasilitasi

Menag menegaskan jika soal zakat, negara hanya memfasilitasi ASN.

Menurut Menag, meski mayoritas penduduk Indonsia adalah umat Islam, namun Indonesia bukan negara Islam, bukan pula negara sekuler.

Dari dulu Indonesia dikenal sebagai negara yang agamis, di mana pemerintah selalu ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.

Lukman kemudian mencontohkan beberapa hal yang difasilitasi oleh pemerintah, seperti ibadah haji, dan puasa.

Dalam hal puasa, negara tampak memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhiri ibadah tersebut.

Hal itulah yang akhirnya membuat adanya sidang itsbat.

"Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya," kata Menag.

Baca ini: Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Zakat, Mahfud MD: Gajinya Hampir Habis Buat Utang, Kasihanilah Mereka

Tanpa Paksaan

Menag mengungkapkan apabila ada dua prinsip aturan yang menjadi dasar dari kebijakan ini.

Pertama yaitu fasilitasi negara, sehingga tidak ada yang namanya kewajiban apalagi paksaan.

"Bagi ASN muslim yang keberatan gaji nya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya," ucap Lukman.

“Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya,” imbuhnya.

Hanya untuk ASN Muslim

Menag menegaskan apabila kebijakan ini nantinya hanya berlaku untuk ASN muslim.

Hal tersebut lantaran pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim dalam menunaikan kewajibannya.

Baca: Jawab Pertanyaan Menteri Susi, Fadli Zon Launching Buku Berpihak Pada Rakyat Catatan Kinerjanya

Nishab

Jika berbicara mengenai zakat ini, tentu ada faktor nishab (batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya).

Menurut Menag, mereka yang bisa dipotong zakatnya adalah ASN yang gajinya sudah mencapai nishab tersebut.

"Mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN muslim," ujar Menag.

10 Triliun

Menag mengungkapkan jika potensi dana zakat yang bisa dihimpun bica mencapai 10 triliun.

Nantinya, secara operasional dana zakat ini akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya.

Baca: Bertemu Dubes Swedia dan Austria, Sandiaga Uno Sebut IKEA Akan Buka Toko Keduanya di Jakarta Timur

Fungsi

Setelah dihimpun, dana zakat ini nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Diantaranya untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, dan membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.

“Ini seperti yang selama ini sudah dilakukan BAZNAS dan LAZ,” kata Lukman.

Audit

Menag juga mengatakan apabila, dalam pelaksanaannya, BAZNAS dan LAZ juga telah diaudit melalui akuntan publik, sehingga masyarakat tak perlu mengkhawatirkan aliran dana zakat ini.

“BAZNAS dan LAZ setiap tahun diaudit akuntan publik. Melalui aturan ini, kami ingin menambahkan agar secara periodik mereka juag harus menyampaikan ke publik tentang progres penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Ini juga terkait trust atau kepercayaan,” ucap Menag.

Bukan Hal Baru

Menurut Lukman, fasilitasi zakat bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia sudah memiliki UU Nomow 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Baca berita ini: Soal Kartu Kuning Jokowi: Partai Politik Manfaatkan Momentum untuk Kepentingannya?

"Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014.

Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Ada juga Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif," kata Menteri Agama Lukman.

"Jadi apa yang sedang kami persiapkan bukan barang baru. Ini upaya untuk lebih mengaktualisasikan potensi besar dana zakat ASN muslim," terangnya. (*)

Baca juga: Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Zakat, Fadli Zon: Nanti Potongan Gajinya Dipakai Buat Bangun Beton

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Lukman Hakim SaifuddinMenteri AgamaPegawai Negeri Sipil (PNS)Kementerian Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved