Gara-gara Kesal pada Suami, Ibu Tega Menganiaya Anaknya yang Berusia 1 Tahun hingga Meninggal Dunia
Perbuatan keji itu dilakukan lantaran kesal terhadap sang suami karena jarang memenuhi kebutuhan materil.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Siti Nur Hanifah (27) asal Bekasi Timur tega menganiaya anak semata wayangnya, Winda Wulansari (1), hingga meningggal dunia.
Perbuatan keji itu dilakukan lantaran kesal terhadap sang suami karena jarang memenuhi kebutuhan materil.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Indarto mengatakan peristiwa nahas itu terjadi pada minggu, (4/2/2018).
Kejadiannya bermula ketika Winda bocah sedang menderita demam.
Kesal karena kondisi korban yang rewel, akhirnya sang ibu berinisiatif mengobati korban dengan cara dikeroki.
"Kekesalan pelaku makin bertambah karena pada saat dikeroki anak menangis. Saat itu juga pelaku membenturkan kepala korban ke dinding hingga menimbulkan step," Jelas Indarto, Senin (5/2/2018).
Korban akhirnya di bawa ke RS Mekar Sari, Bekasi Timur.
Tapi sayang nyawa bocah mungil itu tidak terselamatkan.
Diagnosa awal, korban meninggal karena sakit.
Namun kejanggalan mulai muncul ketika melihat kondisi korban yang memiliki luka di bebera bagian tubuh.
Karena dorongan dari ketua Posyandu setempat, sang ayah akhirnya mencurigai adanya kekerasan yang dilakukan istrinya terhadap anaknya.
"Kemudian mambuat laporan ke Kepolisian selanjutnya jenazah korban di bawa ke RS Kramat Jati untuk diotopsi," Indarto.
Hasil otopsi membuktikan, korban menderita pendarahan pada otak dan lambung, serta beberapa luka lebam disekujur tubuhnya.
Setelah diperiksa, diketahui Siti Nur Hanifah telah melakukan penganiayaan selama 3 bulan terkahir terhadap korban.
Korban sebelumnya tinggal dengan nenek dari pihak ayah di Pemalang Jawa Tengah.
Setelah nenek meninggal dunia, korban kembali diasuh ibu kandungnya yang berada di Bekasi.
"Jadi sejak perjalanan ke Bekasi sudah ada indikasi kekerasan," Kata Indarto.
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku kesal terhadap suaminya hingga melampiaskan kesesalan tersebut ke anak.
Atas pebuatannya, pelaku diancam pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 12 tahun. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Jakarta berjudul Kesal kepada Suami, Seorang Ibu di Bekasi Tega Aniaya Bayinya Hingga Tewas