Breaking News:

Begini Klarifikasi AXA LIfe Indonesia Usai Izin Usahanya Dicabut OJK dan Dilarang Jualan Asuransi

Dengan izin usaha yang dicabut, maka secara otomatis PT AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang asuransi Jiwa.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
axa.co.id
AXA 

3. PT. AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.

OJK juga menjelaskan secara resmi melalui siaran persnya yang dirilis pada Senin (5/2/2018).

Menurut OJK, penggabungan PT AXA Life Indonesia ke dalam PT AXA Financial tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group.

Baca ini: Ketua BEM UI Dapat Surat Terbuka dari Dokter di Asmat: Zaadit Jangan ke Papua, Kau tak Akan Kuat

Diketahui, AXA Group di Indonesia terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

Heboh! Pelakor Dokter Koas di Padang Unggah Foto dengan Suami Orang di Ranjang, Istri: Aku yang Disalahkan

Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, maka semua kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban terhadap pemegang polis asuransi dari PT AXA Life Indonesia beralih demi hukum kepada PT AXA Financial Indonesia.

Tak hanya itu, seluruh pemegang saham PT AXA Life Indonesia menjadi pemegang saham PT AXA Financial.

Terkait pemegang polis sebelumnya, tidak ada perubahan apapun terkait manfaat, besaran premi dan ketentuan khusus untuk masing-masing jenis produk sebagai akibat dari penggabungan kedua perusahaan tersebut. (*)

Viral! Ketua BEM UI, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon dapat Kartu Hitam dari Orang Papua: Jangan Ngoceh Aja

Baca juga: Dahlan Iskan: Saya Terkena Penyakit yang Mengancam Kematian dan Jadi Manusia Setengah Bionic

Tags:
AXA GroupOtoritas Jasa KeuanganAsuransi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved