Breaking News:

Kasus PT SBL

Pemilik PT SBL Dijadikan Tersangka Penipuan, Akun FB-nya Unggah Video Berangkatkan Jamaah Umrah

PT Solusi Balad Lumampah (SBL) meengunggah video pemberangkatan calon jamaah umrah, Rabu (31/1/2018) saat kasus penipuan tengah diselidiki

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase TribunWow
PT SBL 

Dana yang terhimpun ini senilai Rp 12,87 miliar.

"Padahal hasil koordinasi dengan Kementerian Agama RI, PT SBL ini tidak punya izin haji plus, tapi hanya umrah," kata Kapolda. 

 Kemudian, dua orang perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji.

Dua tersangka itu adalah Aom Juang Wibowo sebagai direksi dan Ery Ramdani sebagai staf.

POPULER: 12 ribu Jamaah Umrah Tertipu, Terkuak Cara Promosi PT Solusi Balad Lumampah, Cuma Pakai Tenaga

Kedua tersangka dijerat Pasal ‎63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami telah menetapkan dua tersangka dari perusahaan penyelenggara umrah dan haji plus PT SBL karena melakukan ‎penipuan pada calon jemaah umrah sebanyak 12.845 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (30/1/2018) yang dilansir dari Tribunjabar.com. (TribunWow.com/Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PT Solusi Balad Lumampah (SBL)UmrahKasus Penipuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved