Kasus PT SBL
Pemilik PT SBL Dijadikan Tersangka Penipuan, Akun FB-nya Unggah Video Berangkatkan Jamaah Umrah
PT Solusi Balad Lumampah (SBL) meengunggah video pemberangkatan calon jamaah umrah, Rabu (31/1/2018) saat kasus penipuan tengah diselidiki
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Dana yang terhimpun ini senilai Rp 12,87 miliar.
"Padahal hasil koordinasi dengan Kementerian Agama RI, PT SBL ini tidak punya izin haji plus, tapi hanya umrah," kata Kapolda.
Kemudian, dua orang perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji.
Dua tersangka itu adalah Aom Juang Wibowo sebagai direksi dan Ery Ramdani sebagai staf.
POPULER: 12 ribu Jamaah Umrah Tertipu, Terkuak Cara Promosi PT Solusi Balad Lumampah, Cuma Pakai Tenaga
Kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dari perusahaan penyelenggara umrah dan haji plus PT SBL karena melakukan penipuan pada calon jemaah umrah sebanyak 12.845 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (30/1/2018) yang dilansir dari Tribunjabar.com. (TribunWow.com/Woro Seto)