Kasus PT SBL
Pemilik PT SBL Dijadikan Tersangka Penipuan, Akun FB-nya Unggah Video Berangkatkan Jamaah Umrah
PT Solusi Balad Lumampah (SBL) meengunggah video pemberangkatan calon jamaah umrah, Rabu (31/1/2018) saat kasus penipuan tengah diselidiki
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Akun facebook PT Solusi Balad Lumampah (SBL) meengunggah video pemberangkatan calon jamaah umrah, Rabu (31/1/2018).
Video tersebut diunggah beberapa jam yang lalu dengan durasi sekitar 2 menit.
"Kami SBL canag Blora berangkat hari ini, tanggal 31 Januari 2018, kami akan berangkatkan 49 jamaah, sehingga ini membuktikan bahwa SBL tetap berjalan istiqomah seperti biasanya." ujar pria yang menjadi sahabat SBL cabang Blora
"Kami menghimbau seluruh jamaah SBL di Indonesia tetap berdoa bersungguh-sungguh agar calon jamaah akan diberangkatkan segera." imbuhnya.
POPULER: Disindir Farhat Abbas Nggak Usah Pamer Harta, Sunan Kalijaga Bikin Tulisan Menohok
Diketahui, PT SBL kini tengah tersandung kasus penipuan dan pencucian uang.
Hal tersebut terkuak dari laporan calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Selanjutnya, polisi menyelidiki keluhan tersebut.
"Setelah didalami, ternyata banyak yang mengeluh. Kami melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengecek perizinannya. Ternyata, perusahaan SBL ini hanya mengantongi izin umrah tapi realisasinya berangkatkan haji," kata Kapolda.
Rupanya. PT SBL menawarkan paket umrah dan haji plus mengunakan sistem money game atau ponzi dengan harga murah senilai Rp 18 juta.
Dari promo tersebut, sebanyak 30.237 orang membayarkan uangnya untuk paket umrah.
VIRAL: Beredar Video Seorang Wanita Hajar dan Jambak Pelakor, Netizen: Lakinya Harus Dihajar Juga!
"Dengan dana terhimpun senilai Rp 900 miliar. Dari total yang mendaftar, sekitar 17.383 orang sudah diberangkatkan dan sisanya 12.845 pendaftar calon jemaah umrah belum diberangkatkan," kata Kapolda.
Dari total jemaah yang belum diberangkatkan, PT SBL ini memegang uang mereka senilai Rp 300 miliar. "Uang Rp 300 miliar ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar dia.
Selain menjual paket umrah, PT SBL juga memberangkatkan 117 jemaah haji plus dengan biaya Rp 110 juta per orang.
Dana yang terhimpun ini senilai Rp 12,87 miliar.
"Padahal hasil koordinasi dengan Kementerian Agama RI, PT SBL ini tidak punya izin haji plus, tapi hanya umrah," kata Kapolda.
Kemudian, dua orang perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji.
Dua tersangka itu adalah Aom Juang Wibowo sebagai direksi dan Ery Ramdani sebagai staf.
POPULER: 12 ribu Jamaah Umrah Tertipu, Terkuak Cara Promosi PT Solusi Balad Lumampah, Cuma Pakai Tenaga
Kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dari perusahaan penyelenggara umrah dan haji plus PT SBL karena melakukan penipuan pada calon jemaah umrah sebanyak 12.845 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (30/1/2018) yang dilansir dari Tribunjabar.com. (TribunWow.com/Woro Seto)