Breaking News:

Menjadi Saksi Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: 'Saya Siap Dihukum Mati'

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali bersumpah demi Allah dan bersedia dihukum mati saat dicecar pertanyaan majelis hakim soal EKTP.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan K 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali bersumpah demi Allah dan bersedia dihukum mati saat dicecar pertanyaan majelis hakim soal dugaan menerima aliran dana terkait proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan di Kemendagri pada 2010-2012.

Bahkan, Gamawan menyebutkan dirinya sebagai anak seorang ulama untuk menguatkan dia tidak berbohong.

Hal itu disampaikan Gamawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Gamawan mengaku tidak pernah menerima uang atau bentuk lain berkaitan dengan penganggaran, lelang maupun pelaksanaan proyek e-KTP yang dilaksanakan di kementerian yang pernah dipimpinnya.

"Saya siap dihukum mati, yang mulia. Saya sering dicurigai, silakan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saya. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan," kata Gamawan.

Populer: Tanggapi Ketua KPK Dicurigai Bermain di Proyek e-KTP, Fahri Hamzah: Drama yang Gak Ada Gunanya

Gamawan kembali membantah saat majelis hakim yang dipimpin oleh Yanto menanyakan pernah atau tidak menerima uang dari adiknya, Azmin Aulia.

Bahkan, ia sampai menyebutkan dirinya merupakan anak seorang ulama untuk menguatkan dirinya tidak berbohong atau melakukan sumpah palsu.

"Tidak pernah, yang mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya di mana saya tidak tahu. Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi Allah, saya ini anak ulama, yang mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua durhaka pada orang tua, dan ketiga sumpah palsu. Silakan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima," ujar pria kelahiran Solok, 60 tahun tersebut.

Gamawan mengaku langsung memanggil adiknya, Azmin Aulia, setelah Andi Narogong menyampaikan adanya pemberian aset berupa ruko dan tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tanos.

"Saya tanya ke adik saya. Bener enggak sama Paulus Tanos," ujar Gamawan Fauzi.

Menurut Gamawan, adiknya menjelaskan bahwa tanah dan kepemilihan ruko tersebut milik Paulus Tanos itu bukan pemberian terkait e-KTP, melainkan jual beli.

"Katanya, dia (Paulus Tanos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya bagaimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," terang Gamawan Fauzi.

Ia menambahkan, seluruh bukti transfer dana dari adiknya ke Paulus Tanos bank untuk pembayaran ruko dan tanah tersebut telah diserahkan kepada pihak KPK.

Cecaran pertanyaan dari majelis hakim tentang dugaan aliran dana kepada Gamawan ini merujuk pada putusan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 21 Desember 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gamawan Fauzikorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved